Ajukan PK, Irman Gusman Bawa 3 Novum ke MA
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyerahkan novum berupa tiga bukti baru, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Insya Allah dikabulkan, mohon doanya saja," kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Bukti pertama yang akan diajukan, menurut Irman, yakni surat pernyataan dari Memi, pemilik CV Semesta Berjaya. Dalam surat tersebut, Memi menerangkan bahwa pemberian Rp100 juta kepada Irman tidak diberitahukan sebelumnya kepada Irman.
Menurut pengacara Irman, SF Marbun, Irman tidak mengetahui akan diberikan uang tersebut. Berdasarkan novum itu dapat disimpulkan, kliennya tidak pernah diberi tahu rencana kedatangan Memi ke Jakarta. Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan mendapat uang hadiah Rp100 juta.
Novum kedua yakni, bukti Memi sudah memesan tiket ke Jakarta sebelum berniat meminta waktu bertemu Irman. Menurut pengacara, Memi ke Jakarta awalnya untuk menghadiri pernikahan, bukan untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman.
Bukti baru ketiga, pengacara menunjukkan surat perintah setor yang menunjukkan, Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.
Irman Gusman divonis 4,5 tahun bui oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017. Menurut majelis hakim, Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD, untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.