Pengacara Rizal Ramli Heran Polisi Cepat Mengusut Kasus Kliennya
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku sedih lantaran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Rizal mengatakan sebenarnya Ia dan Surya Paloh adalah teman lama. Belum lagi, Ia sama sekali tak ada niatan melakukan apa yang dituduhkan kepada Surya Paloh.
"Bahkan, waktu saya mantu, beberapa kali saya mantu (Surya Paloh) selalu hadir. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Idonesia. Terutama zaman Soeharto, korannya dibredel, TV-nya TV yang bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main ngadu-ngadu ke polisi ya? Kok hanya gara-gara biasa doang di pers apalagi, apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi," ujar Rizal di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 24 Oktober 2018.
Rizal merasa harusnya hal ini bisa diselesaikan di Dewan Pers, karena masuk ke ranah Undang-Undang Pers. Dia curiga ada orang yang mengompori Surya Paloh. "Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yg panas-panasinlah. Sebetulnya sebagai tokoh pers, menjunjung kebebasan berfikir pendapat dan lain-lain," kata Rizal.
Sementara itu, pengacara Rizal, Otto Hasibuan mengaku heran atas panggilan kliennya oleh polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh. Sebab, dalam surat panggilan yang ditujukan pada kliennya tiba-tiba status kasusnya sudah penyidikan. Di situlah kata Otto, letak kejanggalannya.
"Sedangkan, kita tahu penyelidikan itu untuk rangkaian yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Otto di Markas Polda Metro Jaya.
Otto mempertanyakan cara polisi di saat perbuatan pidananya belum diketahui tapi tiba-tiba polisi sudah mencari siapa terduga pelakunya. Atau dengan kata lain, Otto menyebut polisi tidak sesuai prosedur dalam hal ini.
"Setelah diketahui ada perisitiwa pidana atau tidak, barulah naik ke penyidikan untuk menentukan siapa pelakunya. Ini belum diketahui ada, tidak perbuatan pidana, sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini tidak sesuai prosedur," katanya.
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)