Alasan Pelaku Secara Spontan Bakar Bendera Tauhid di Garut

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Hingga hari ini, Selasa 23 Oktober 2018 pelaku pembakaran bendera warna hitam yang bertuliskan  tauhid masih berstatus saksi. Tiga orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengaku bahwa yang dibakar usai upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Alun-alun Limbangan Garut Jawa Barat adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan para saksi termasuk panitia bahwa dalam upacara peringatan Hari Santi Nasional dilarang membawa bendera kecuali bendera merah putih.

"Jadi memang ada kesepakatan di atas materai bahwa siapapun peserta upacara peringatan hari santri, tidak diperbolehkan membawa bendera kecuali bendera merah putih," ujarnya, Selasa 23 Oktober 2018.

Anggota Banser sendiri akan mengamankan bendera yang dikibarkan di luar bendera merah putih, karena bendera yang dibakar atas sepengetahuan ketiga anggota Banser merupakan bendera HTI maka secara spontan bendera tersebut dibakar.

"Jadi dia (tiga pelaku pembakaran) bicaranya secara spontan, karena dia mengetahui itu bendera HTI," ungkap Budi.

Lanjut Budi, pihaknya akan segera menentukan pasal yang sesuai jika ditemukan unsur perbuatan pidana dalam kasus tersebut. Namun sebelumnya pihak Polres Garut akan melaksanakan gelar kasus dengan meminta pendapat para saksi ahli.

"Kami terus menggodog kasus tersebut dan hingga saat ini ketiganya masih saksi, tunggu dua hingga tiga hari ke depan," pungkasnya.