KPAI Catat 264 Kasus Perdagangan Anak Selama Januari-September 2018
- VIVA/Rifki Arsilan
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menyoroti kasus perdagangan anak yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah menyatakan, kasus perdagangan anak yang melibatkan anak-anak pada 2018 terus meningkat. Sejak Januari hingga September 2018, lanjut Ai, KPAI mencatat sudah ada 264 kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak.
"Kasus eksploitasi anak yang melibatkan anak korban prostitusi sebanyak 80 kasus, kemudian korban eksploitasi pekerja sebanyak 75 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial anak 57 kasus, dan anak korban trafficking 52 kasus, jadi jumlah total 264 kasus," kata Ai Maryati Solihah di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ai, modus para sindikat atau pelaku perdagangan anak pun semakin sulit diidentifikasi dan semakin canggih. Dalam catatan KPAI, modus terbaru yang dilakukan para sindikat perdagangan orang itu di antaranya dengan melakukan modus pengantin pesanan.
"Kasus ini diduga marak di perbatasan Kalimantan Barat. Dan yang sedang dipantau adalah yang terjadi di Jawa Barat, Purwakarta. Dari 16 korban, 3 di antaranya usia di bawah 18 tahun, dan hingga kini belum dipulangkan dari Tiongkok," ujarnya.
Ia menjelaskan, data KPAI sejak 2015, jumlah kasus trafficking yang melibatkan anak-anak sangat fluktuatif. Namun, kata Ai, kasus perdagangan anak ini tetap harus menjadi perhatian seluruh kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum lainnya.
"KPAI meminta kepolisian dapat mendalami secara komprehensif dan bekerja sama dengan interpol, serta Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan terduga korban pengantin pesanan usia anak," tuturnya.