KPK Sita Lagi Rp862 Juta Uang Setya Novanto dari Korupsi e-KTP

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang yang diduga hasil korupsi e-KTP mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebesar Rp862 juta.

"KPK melakukan pemindah kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari Bank CIMB Niaga ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa 23 Oktober 2018.

Penyitaan aset Setya Novanto dilakukan Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari cicilan uang pengganti yang diwajibkan pada Setya Novanto sesuai vonis pengadilan tindak pidana korupsi.

Di mana pada vonis di persidangan Tipikor itu mantan Ketua DPR RI ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Dan sejak vonis dijatuhkan Setya Novanto sudah tiga kali mencicil uang pengganti.

Pertama sebesar Rp5 miliar, US$100 ribu, serta Rp1,1 miliar. Dikabarkan juga pihak Setya Novanto berencana menjual rumah di kawasan Cipete untuk mencicil uang pengganti.

"KPK menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN, seperti yang disampaikan oleh istrinya," ujar Febri.

Sebelumnya Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dan tidak melakukan banding.