Praperadilan Sukmawati atas Penghentian Kasus Rizieq Shihab Ditolak

Sukmawati Soekarno Putri dalam sidang praperadilan kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gugatan praperadilan yang dimohonkan Sukmawati Soekarno Putri atas penghentian penyidikan perkara penistaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam, ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Bandung menyatakan bahwa keputusan polisi menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Karena itu, menurut hakim, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal Muhammad Rozad membacakan amar putusannya dalam sidang pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Keputusan itu, kata Rozad, ditetapkan berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. Para pemohon disilakan memahami dengan betul isi amar putusan.

Sukmawati Soekarno Putri mempraperadilankan keputusan penerbitan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat.

Sukmawati, melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa keputusan Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan kejanggalan.

Menurutnya, lembaga hukum yang berwenang memutuskan sah atau tidak status tersangka Rizieq Shihab adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seharusnya berkas itu berlanjut ke pengadilan, bukan dihentikan di tengah proses penyidikan.

“Artinya saat posisi itu, status tersangka kepada Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti. Perkara ini bukan perkara kecil, ini perkara besar,” kata Petrus.