Menyesal Bergabung ke Komplotan Perampok demi Modal Nikah

Polisi memperlihatkan dua orang dari lima anggota komplotan perampok yang ditangkap di Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasutin

VIVA – Polisi menangkap dua dari lima anggota komplotan perampok di Jambi yang merampok korbannya dengan hasil jarahan uang sebesar Rp110 juta. Kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial AT (37 tahun) dan Ge (41 tahun), masing-masing warga kota Jambi.

Penangkapan kedua orang itu bermula dari laporan korban bernama Abdul kepada polisi. Menurut dia, uangnya dirampok setelah menarik uang tunai di kantor Bank Mandiri setempat lalu dalam perjalanan dengan mobil menuju Pasar Angso Duo untuk membeli perkakas pertanian.

Di tengah perjalanan ban mobil korban kempes sehingga mesti menepi dan pergi mencari sebuah bengkel. Saat tidak jauh dari mobil, mendadak alarm mobilnya berbunyi dan melihat pintu mobil terbuka. Korban melihat tas berisi uang yang diletakkan di jok tengah sudah lenyap. Begitu juga dengan laptop di dalam mobil itu.

Polisi lantas memburu tersangka pelaku setelah mengenali ciri-ciri mereka. Aparat menangkap dua di antara mereka di rumah masing-masing. Belakangan diketahui bahwa mereka adalah residivis alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa yang pernah dipenjara selama enam tahun.

"Tiga orang lagi dalam pencarian orang (DPO), di antaranya AS sebagai pengambil tas, TN sebagai pemikir ide, dan PI sebagai pemantau korban nasabah bank," kata Kepala Kepolisian Sektor Jelutung, Inspektur Polisi Satu Faesal.

Tersangka AT, saat ditanyai VIVA, mengaku menyesal terlibat aksi pencurian itu. Dia berterus terang bergabung dengan komplotan perampok itu demi mendapatkan lebih banyak uang untuk biaya menikah.

Uang Rp110 juta hasil rampokan memang dibagi lima sesuai jumlah anggota komplotan. Tetapi AT mendapatkan bagian yang paling banyak.

"Saya dapat dua puluh lima juta dan itu untuk modal nikah. Ada lima belas juta, dan tergantung dari peran masing-masing rekannya," kata AT. (ren)