KPK Jerat Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sebagai tersangka. Kali ini, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sekitar Rp57 miliar.
"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.
Febri menjelaskan, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai tahun 2018 menerima uang dari anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang sumbernya dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, sejumlah Rp57 Miliar.
"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," kata Febri.
Atas perbuatannya, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin dijerat bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.
Proyek-proyek tersebut di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah. (ase)