Bawaslu Bentuk Tim Dalami Iklan Kampanye Jokowi di Media Massa

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya sedang menindaklanjuti laporan dugaan curi start kampanye melalui media masa yang diduga dilakukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Intinya Bawaslu sedang proses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye," kata Afif dalam acara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Bahkan Afif memastikan Bawaslu telah membentuk tim untuk menangani dugaan curi start kampanye di media massa ini. "Tim kami sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," ujarnya. 

Afif membantah pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang menyatakan Bawaslu dan KPU belum melakukan sosialisasi terkait iklan melalui media masa.

"Bulan lalu sosialisasi semua diundang," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar melihat iklan Jokowi-Ma'ruf di media massa nasional yang terbit pada Rabu 17 Oktober 2018, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492," kata Fritz.

Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mengatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.

Sedangkan Pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12 juta. (ase)