KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro

KPK Tahan Billy Sindoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meneruskan penggeledahan terkait skandal suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Kali ini yang digeledah yakni rumah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 17 Oktober 2018.

Informasi didapatkan VIVA, kediaman Billy yang sedang digeledah itu beralamat di Jalan Taman Golf Nomor 55, Tangerang.

Febri mengatakan, sejauh ini, KPK telah menggeledah 5 tempat terkait kasus proyek Meikarta. Antara lain yaitu di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, ruang kerja para pejabat Lippo Group yang berada di Gedung Matahari 2 di Jalan Boulevard Palm Raya Nomor 7, Kelapa Dua, Tangerang, dan rumah Billy Sindoro.

Selain itu, tim KPK juga menggeledah rumah dan kantor Pemkab Bekasi. Sementara di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini KPK telah menjerat 9 orang tersangka. Dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 Miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee fase pertama yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain keduanya, tujuh orang lain yang dijerat sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.