Soal Kelanjutan Proyek Meikarta, KPK Fokus Usut Skandal Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua instansi yang berkaitan dengan proyek Meikarta tidak 'tutup mata' dengan perkara suap yang telah dibongkar lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, apabila ada pelanggaran administrasi terkait perizinan dalam proyek tersebut, KPK menyerahkan kepada instansi terkait untuk memprosesnya.

"Kalau ada pelangaran administrasi lain, silahkan kepada instansi yang berwenang untuk memproses, apakah akan dibatalkan atau tidak diizinkan," kata Febri dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Oktober 2018.  

Febri mengatakan kewenangan KPK hanya memproses tindak pidana korupsinya terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Hasilnya, tim KPK telah menjerat 9 tersangka, dua di antaranta yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah, dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

"KPK fokus dulu pada penanganan perkara dan hanya melakukan sesuai dengan kewenangan KPK," kata Febri.

Meski begitu, Febri menduga bahwa suap yang diberikan pihak Lippo Group kepada para pejabat Pemkab Bekasi ini berkaitan dengan proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta.

"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai atau seperti apa," kata Febri.

Pada hari ini, masih terkait skandal suap proyek Meikarta, KPK menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, Kantor dan rumah Bupati Bekasi, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, dan ruang kerja para pejabat Lippo Group di Gedung Matahari 2, Jl Boulevard Palm Raya Nomor 7, Tangerang.
 
Dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini KPK telah menjerat 9 orang tersangka. Dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 Miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee pase pertama yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain mereka keduanya, tujuh orang lain yang dijerat sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.