Jokowi: Pencairan Dana Korban Gempa Lombok Jangan Dipersulit
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA – Hingga kini, masyarakat Lombok NTB yang menjadi korban gempa pada Agustus 2018 lalu, belum bisa mencairkan dana bantuan pemerintah. Walau, mereka sudah mendapatkan dalam bentuk tabungan.
Susahnya pencairan, juga terhambat berbelit-belitnya aturan yang harus dipenuhi korban.
"Kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan agar disederhanakan, dan kemarin sudah diputuskan dari 17 prosedur yang ada kemarin sudah diputuskan menjadi 1 saja yang harus diikuti agar di lapangan benar-benar dilaksanakan," kata Presiden Jokowi, dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.
Jokowi mengaku, tidak ingin masyarakat yang sudah menjadi korban, juga harus dipersulit dengan berbagai syarat untuk pencairannya. Apalagi, uang yang disiapkan untuk membantu rehabilitasi Lombok mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Jangan sampai kalau uang ada tapi enggak bisa dicairkan ya buat apa," katanya.
Prosedur birokrasi dalam pencairan, diminta tidak memberatkan masyarakat. Meski harus ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk pencairan, tapi jangan sampai menjadi penghambat bagi korban dalam mencairkan hak mereka.
"Saya tidak mau agar masyarakat merasa rumit, berbelit-belit dan harus segera dipangkas disederhanakan. Tapi sekali lagi tanpa harus mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan," katanya menegaskan.
Calon presiden petahana itu juga memastikan, bahwa ia akan mengecek langsung pencairan itu dalam waktu dekat ini. "Saya akan lihat nanti hari Kamis ini kecepatan pencairan anggaran yang sudah diberikan ke warga itu seperti apa." (mus)