Dirjen Pemasyarakatan Bantah Terima Suap dari Suami Inneke

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh menyangkal pernah diberi uang, barang atapun fasilitas dari suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terkait jabatannya.

Dia berdalih tak pernah menerima apapun dari Fahmi, warga binaan di Lapas Sukamiskin, yang kini dijerat KPK atas perkara suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas.

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak nerima apapun. Saya enggak nerima apapun," kata Sri Puguh saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Sri Puguh mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi di KPK hanya untuk menjelaskan cara lapas lengkapi seluruh sarana dan prasarana di Lapas Sukamiskin. Itupun klaim dia, saat ini Lapas Sukamiskin sudah dibenahi, sehingga tidak ada kesenjangan antara tiap warga binaannya.

"Sekarang sudah semakin bagus. Sekarang semuanya sudah kondusif," kata Sri Puguh.

Dalam kasus suap pemberian fasilitas Lapas ini, KPK telah menjerat 4 orang tersangka. Selain Fahmi, penyidik KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Pegawai Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan tahanan pendamping, Andri Rahmat.

Wahid diduga telah menerima suap berupa uang dan mobil dari Fahmi Dharmawansyah atas pemberian izin serta fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. (mus)