Gubernur Jatim Surati Mendagri Soal Plt Bupati Malang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang ke Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Surat terkait dengan Bupati Malang, Rendra Kresna yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Gubernur Jatim menyerahkan surat keputusan Plt Bupati Malang karena kemarin yang bersangkutan ditahan KPK. Kemudian ditunjuk wakil bupati," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Tjahjo menuturkan, penunjukan Wakil Bupati Malang jadi Plt Bupati Malang itu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku. "Agar tata kelola pemerintahan jalan dan ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka, dan yang bersangkutan pun telah ditahan oleh pihak lembaga antirasuah. 

Rendra dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan kasus dugaan gratifikasi. 

Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar atas penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar.