Pemkab Bantul Tegaskan Akan Tetap Melestarikan Tradisi Sedekah Laut

Bupati Bantul Suharsono
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Bupati Bantul Suharsono menegaskan tetap akan melestarikan tradisi budaya sedekah laut, dan budaya yang lainnya, meski ada surat dari salah satu ormas di Yogya yang menolak tradisi sedekah laut dan tradisi lainnya karena berbau takhayul dan kesyirikan dalam Islam.

"Tradisi budaya tidak boleh dikaitkan dengan agama. Jangan dicampur-adukkan. Saya akan lawan," kata Bupati Bantul, di Yogyakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Dituturkannya, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta menginginkan tradisi budaya masyarakat Yogyakarta harus dilestarikan. Pihaknya menentang keras upaya ormas yang ingin menghancurkan tradisi Jawa atas nama agama. 

“Prinsipnya kita akan lawan. Saya sudah bilang berkali-kali, di sini jangan menghubungkan kebudayaan dengan agama. Pelaksanaan berbagai acara kebudayaan juga sudah menjadi perintah Sultan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar sebuah surat dari salah satu ormas yang menolak tradisi sedekah laut ditujukan kepada bupati Bantul, dengan tembusan ke gubernur Yogyakarta dan media massa. Surat itu pada intinya menolak tradisi sedekah laut karena upacara sedekah laut bernuansa takhayul dan kesyirikan menurut Islam.

Meski belum melihat surat itu, Suharsono, kembali lagi menegaskan Pemerintah Yogyakarta akan melestarikan budaya Jawa. Menurutnya, jika acara kebudayaan tradisional dilarang, sebuah wilayah akan hancur.

“Karena sudah merupakan titah Sultan dan upaya menjaga kebudayaan Jawa. Kami, Pemkab Bantul akan tetap melaksanakan acara kebudayaan yang sama tahun depan. Demikian juga dengan acara kebudayaan lainnya. Kami mengantisipasi dengan melibatkan masyarakat, dan aparat untuk menjaga bersama,” ujarnya.

Dia juga berharap, kepolisian mampu mengungkap siapa pelaku aksi perusakan properti acara sedekah laut Pantai Baru, Poncosari, Srandakan.

"Ya itu ranah hukum. Saya tidak bisa mencampuri, namun sudah menjadi tugas polisi untuk ungkap kasus tersebut, karena jelas ada pelanggaran pidana," tuturnya.