Dua Sindoro di Tahanan KPK

KPK tangkap Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Hanya dalam satu pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan dua kakak beradik Billy Sindoro dan Eddy Sindoro ke dalam tahanan. Keduanya terlibat dua kasus berbeda.

Eddy yang mantan petinggi di Lippo Group ini sebelumnya sempat menjadi buronan KPK selama dua tahun. Ia kabur ke luar negeri sebelum  ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016 terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.

Pelarian Eddy berakhir 12 Oktober 2018 lalu. Ia menyerahkan diri ke KPK setelah lembaga antirasuah itu tidak putus asa memburunya dengan bantuan sejumlah instansi seperti Kedutaan Besar, Polri dan Imigrasi, juga pemerintah Singapura. Penyerahan diri Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu juga terjadi atas jasa mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Jumat 12 Oktober 2018 lalu, Ruki menjelaskan sekitar dua minggu sebelumnya ia dihubungi seseorang soal rencana penyerahan diri Eddy Sindoro. "Saya kan polos saja kalau memang mau serahkan diri datang saja ke KPK, menyerahkan diri," kata Ruki.

Namun, orang yang menghubunginya tetap meminta Ruki untuk membantu proses penyerahan diri Eddy Sindoro. Ruki yang mengaku tak mengetahui apa kasus Eddy Sindoro kemudian melakukan pengecekan, ternyata Eddy tidak ada di Indonesia, kemudian Ruki mengontak pimpinan KPK.

Eddy ternyata ada di Singapura. Ruki lalu menelepon atase kepolisian di Singapura dan meminta bantuan untuk kepentingan penegakan hukum.

Setelah komunikasi antara Ruki dengan atase kepolisian di Singapura dan KPK. Selanjutnya proses penyerahan diri Eddy Sindoro ditangani KPK.

Billy Sindoro

Sementara sang kakak, Billy Sindoro, yang masih menjabat Direktur Operasional Lippo Group, sudah dua kali berurusan dengan KPK. Selain skandal suap proyek Meikarta yang melibatkan pejabat di Kabupaten Bekasi, dengan bukti uang sebanyak Rp1 miliar, Billy juga pernah terperangkap jerat KPK dalam kasus suap anggota Majelis KPPU, M Iqbal.

Ia dan Iqbal tertangkap tangan saat bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008. Saat itu KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal.
 
Billy pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Billy dijebloskan ke LP Cipinang pada 7 April 2009.

Dibui tiga tahun tidak membuat Billy kapok. Ia lagi-lagi menjalankan praktik serupa demi memuluskan proyek Meikarta. Sempat menghilang, Billy akhirnya ditangkap dari kediamannya di Surabaya dan dibawa ke KPK pada Senin tengah malam 15 Oktober 2018.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.