KPK Tetapkan Bos Lippo Tersangka Suap Kasus Meikarta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan tersangka suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Mereka yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
"Mereka disangka sebagai pemberi (suap)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Tersangka diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pada penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf s atau b atay Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan Minggu, 14 Oktober 2018. Terang Laode, dalam OTT juga diamankan KPK uang 90.000 dolar Singapura dan Rp 513 juta.
"Tim juga mengamankan 2 unit mobil yakni Toyota Avanza dan Mobil Toyota Innova," kata Laode.