KPK Tahan Eddy Sindoro
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Setelah buron selama dua tahun, akhirnya KPK menahan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Saat keluar dari gedung KPK, Eddy mengatakan siap menjalani proses hukum.
"Sekian lama, dan sudah siap menjalani proses hukum," kata Eddy yang sudah mengenakan rompi khas KPK berwarna oranye, Jumat malam 12 Oktober 2018.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Eddy akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya.
KPK baru berhasil menangkap Eddy setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Setelah lari dan berpindah-pindah negara, Eddy menyerahkan diri ke atase kepolisian di Singapura.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan usai dideportasi Eddy Sindoro langsung dibawa dari Singapura ke Gedung KPK, Jakarta.
"Sekitar Pukul 12.20 waktu Singapura tim membawa ESI ke Indonesia, sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku. Sekitar pukul 14.30 tim yang membawa ESI tiba di Gedung KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata Saut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. (ren)