KPK Cemas Usut Dugaan Aliran Uang Kapolri
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau gegabah mengusut dugaan aliran uang pengusaha impor daging, Basuki Hariman ke Kapolri Tito Karnavian.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya memang sering menemukan dugaan aliran ke sejumlah nama dalam setiap menangani kasus korupsi. Namun itu harus diverifikasi lagi ke sejumlah pihak. KPK cemas kasus ini ditunggangi pihak-pihak tertentu, bila gegabah dalam menanganinya.
"Kalian kan tahu banyak sekali nama-nama selalu disebut, nama-nama selalu ditulis. Oleh karena itu kehati-hatian KPK untuk kemudian menindaklanjutinya," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.
Dugaan aliran uang ke Tito mulanya diungkap sejumlah media yang tergabung Indonesialeaks. Jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara, dan pejabat Polri.
Basuki adalah terpidana suap yang ditangani KPK. Dalam catatan buku merah itu tertulis nama Tito, sebagai pihak yang diduga ikut menerima uang dari Basuki. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Indonesialeaks juga menulis mantan dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun yang diduga telah merusak beberapa lembar dari buku itu, karena terdapat nama Tito.
Saut melanjutkan, pihaknya perlu menggali kesaksian dari pihak yang menulis catatan di buku bersampul merah itu dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Namun, bila pihaknya tak menemukan bukti, kata Saut, tentu institusi antirasuah itu tak bisa melanjutkan penyelidikan.
"Kalau memang kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut, kami tidak bisa melanjutkan. Sebelumnya kan juga banyak nama orang-orang besar disebut, tapi kami tidak dapat melanjutkan itu. Karena memang penyebutan itu memerlukan kroscek yang lebih lanjut, mengenai seperti apa kasus yang sebenarnya," kata Saut.
Tidak melihat terjadi perobekan
Saut menambahkan, pihaknya juga masih pelajari ihwal dugaan perusakan buku bersampul merah yang menjadi barang bukti dalam kasus suap Basuki itu.
Ronald dan Harun yang diduga merusak buku itupun telah dipulangkan ke Polri pada 2017, meski tak disebut karena perusakan barang bukti.
"Tentu kalau kami perlu mendalami lebih lanjut karena memang itu kasusnya sudah kami anggap selesai di masa lalu, yang bersangkutan telah kembali (ke Polri)," kata Saut.
Menurut Saut, saat melakukan pemeriksaan CCTV terkait dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan Ronald dan Harun, pihaknya tidak melihat terjadi perobekan beberapa halaman dalam buku merah itu. Saat di tengah pemeriksaan, Polri meminta kedua anggotanya itu untuk kembali.
"Belum bisa kami buktikan dia merusak, CCTV tidak ada. Tipex itu kami juga enggak tahu siapa yang tipex, ada enggak kamu lihat siapa yang tipex, nantilah kami lihat," kata Saut.
Saut menegaskan bahwa Polri yang meminta Ronald dan Harun untuk pulang. Sehingga, kata Saut, institusinya tak bisa berbuat banyak, meskipun Direktorat Pengawasan Internal KPK ketika itu belum memutuskan apa-apa.
"Dia (berdua) dikembalikan memang itu permintaan untuk dikembalikan. Ada suratnya itu. Memang (Polri) minta dikembalikan," kata Saut.