1.602 Napi Palu Diimbau Menyerahkan Diri Sebelum 16 Oktober 2018

Reruntuhan dinding Lapas Kelas II A Palu, di Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM dan Polri mengultimatum para narapidana yang masih kabur dari dalam lembaga pemasyarakatan Kota Palu dan Kabupaten Donggala pasca-gempa untuk segera menyerahkan diri. Hal ini dilakukan sebelum pihak kepolisian memasukkan para napi yang kabur ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sampai saat ini, tercatat ada 1.602 warga binaan pemasyarakatan atau napi yang masih melarikan diri usai peristiwa bencana alam tersebut. 

"Terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan  diberikan batas waktu sampai tanggal 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan, bila tidak melapor maka akan dibuatkan DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dedi mengungkapkan data terbaru napi yang masih melarikan diri. Pada Lapas Klas II A Palu, yang kabur sebanyak 647, sedangkan sudah kembali ke tahanan 27 orang. Kemudian di LPKA Klas II Palu, yang masih belum lapor sebanyak 28 napi, dan yang sudah kembali hanya satu orang. 

Lalu, LPP Klas III Palu dari total warga binaan sebanyak 87 orang, tidak ada satupun yang kembali ke dalam lapas. Selanjutnya, Rutan Klas IIA Palu yang masih melarikan diri sebanyak 447 napi, dan yang sudah kembali hanya 18 orang. 

Setelah itu, Rutan Klas IIB Donggala, napi yang masih melarikan diri sebanyak 333 orang dan kembali ke rutan hanya sembilan orang. Lalu, Rutan Parigi, yang masih melarikan diri 60 orang dan 177 diantaranya telah mendekam dibalik sel. 

"Dengan demikian jumlah warga binaan yang di luar atau melarikan diri sebanyak 1.602 orang," ucap Dedi.