Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Anggap Uang dari Kotjo Halal

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih menganggap, uang yang diberikan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo halal. Ia berdalih uang miliaran itu bukanlah suap. 

"Pertama, kenal pak Kotjo memang sampaikan saya akan dapat 2,5 persen dan itu legal," kata Eni di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Angka 2,5 persen itu, diberikan kepada Eni atas jasanya membantu mengurus proyek PLTU Riau-1 agar jatuh ke tangan Kotjo. "Itu fair dan itu halal karena bayar pajak. Yang pasti ini halal dan itu saya dengar dari terdakwa. Ceritanya Pak Kotjo sebagai pengusaha," kata Eni saat bersaksi. 

Hingga akhirnya, Eni mendapat Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Namun, setelah ditangkap KPK, Eni telah mengembalikan semua uang yang ia dapat dari Kotjo ke penyidik yakni senilai Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, Eni kembali menyetorkan uang suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini, yang ia setorkan sebesar Rp1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ini merupakan pengembalian ketiga dari Politikus Golkar itu. Sebelumnya, Eni menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta, dan Rp500 juta. Total, Eni telah mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut sejumlah Rp2,25 miliar.

"Yang saya pakai itu Rp2,25 miliar itu sudah kembalikan semua ke KPK dan memang tinggal Rp2 miliar," kata Eni di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018. (mus)