Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Irman berharap mendapat keringanan hukuman.
"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," kata Irman ditemui seusai sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Irman berharap hakim mempertimbangkan upaya hukum luar biasa ini. Irman meyakini hakim agung akan memberi keadilan terhadapnya.
Menurut pengacara Irman, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.
Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.