Sukmawati Anggap SP3 Habib Rizieq Langgar KUHAP
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA - Sukmawati Soekarnoputri menilai keputusan Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penodaan lambang Pancasila dengan tersangka Ketua FPI Habib Rizieq yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, patut dipertanyakan.
Sukmawati melalui penasihat hukumnya, Teddi Adriansyah, menjelaskan kejanggalan kasus tersebut bermula saat diputuskannya SP3 tanpa melibatkan pihak pelapor.
"Saat itu klien kami Ibu Sukma hanya diberitahu saja secara lisan, belum terima surat-surat. Ya kami janggalnya, semua alat bukti menurut KUHAP terpenuhi, nah tiba-tiba dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Itu jadi pertanyaan," ujar Teddi seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin, 8 Oktober 2018.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pekan depan. Pada sidang selanjutnya, tim penasihat hukum Sukmawati berencana memaparkan kejanggalan dalam penetapan SP3 Polda Jabar kepada Habib Rizieq.
"Kami sudah ada bukti-buktinya tertulis, nanti kami tunjukkan di pengadilan saja. Kalau keterangan ahli kami enggak punya," kata Teddi.
Tedi menegaskan, berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan Polda Jabar terhadap laporannya hingga menetapkan terlapor Habib Rizieq sebagai tersangka, berjalan sesuai regulasi.
"Semua alat bukti menurut KUHAP itu terpenuhi, berdasarkan 184. Karena yang dijadikan alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk sama keterangan terduga (habib Rizieq). Jadi kita mempertanyakan itu kenapa bisa dihentikan?" jelasnya.
Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan keputusan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
Sukmawati melalui penasihat hukumnya, Petrus Selestinus, menjelaskan keputusan Polda Jawa Barat memutuskan SP3 di saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan kejanggalan. (ase)