Sukmawati Praperadilankan Penghentian Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Sukmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA Foto/Meli Pratiwi

VIVA – Sukmawati Soekarno Putri mengajukan permohonan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam (FPI). Dia mengajukan praperadilan itu kepada Pengadilan Negeri Khusus di Bandung, Jawa Barat.

Sukmawati, melalui penasihat hukumnya, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa keputusan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan perkara Rizieq Shihab saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurutnya, itu sebuah kejanggalan.

“Saat Polda mengeluarkan SP3, status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke Kejaksaan), dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Petrus kepada VIVA di Bandung pada Senin, 8 Oktober 2018.

Lembaga hukum yang berwenang memutuskan sah atau tidak status tersangka Rizieq Shihab, kata Petrus, adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bukan Polda. Seharusnya berkas itu sudah berlanjut ke persidangan.

“Artinya saat posisi itu, status tersangka kepada Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti. Perkara ini bukan perkara kecil, ini perkara besar,” katanya.

Penyidikan dihentikan

Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab pada Februari 2018, meski diketahui publik atau diumumkan kepada pers pada Mei. Penerbitan SP3 berarti penyidikan perkara itu dihentikan atau tidak diusut lagi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti untuk diusut tuntas. "Kita sudah melakukan penyidikan secara keseluruhan, namun itu kurang cukup bukti. Laporannya cuma satu," katanya pada 4 Mei.

Penghinaan Pancasila

Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ase)