Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional, Menag Tekankan Independensi
- Kemenag RI
VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke XXVII Tahun 2018 di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Lukman minta kepada seluruh Dewan Hakim MTQ Nasional ke-27 bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, jujur, profesional, netral, bertanggung jawab, dan independen.
"Dewan hakim baik secara perorangan maupun secara tim wajib sepenuhnya menaati kode etik kehakiman dan menguasai pedoman perhakiman," kata Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Oktober 2018.
Menag menegaskan agar para Dewan Hakim MTQ harus berani menolak intervensi dari siapa pun dan dari pihak mana pun.
"Dewan hakim harus mengesampingkan segala faktor subjektif yang langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi objektivitas penilaian dalam MTQ, juga segala faktor yang bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bersifat subjektif seperti faktor kedaerahan, kesukaan, perguruan, dan unsur kedekatan lainnya," katanya.
Ia berharap agar MTQ nasional ini semakin berkualitas dalam semua aspek. MTQ di Sumatera Utara harus dikawal kualitas pelaksanaannya, termasuk di dalamnya transparansi dan akuntabilitas perhakiman.
Dalam MTQ, tutur menag, penilaian adalah keputusan yang bersifat final mengikat bagi seluruh peserta dan panitia serta tidak dapat digugat. Oleh karena itu, dewan hakim harus betul-betul jurdil dan objektif dalam memberikan penilaian sebagaimana ikrar dan janjinya.
Menag melanjutkan, dewan hakim merupakan unsur utama dalam pelaksanaan MTQ. Untuk itu, ia meminta perhatian kepada semua pihak terutama lembaga Tilawatil Qur'an Nasional dan LPTQ daerah agar selalu memberi perhatian penuh terhadap peningkatan kualitas perhakiman termasuk penguasaan teknologi informasi.
"Pada prinsipnya adalah untuk membantu tugas dewan hakim dan mendukung objektivitas penilaian,” tuturnya.