KPK Jual Dua Aset Terpidana Fuad Amin Hampir Rp9 Miliar
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Pelelangan ini lantaran perkara Fuad telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagai pengembalian uang negara.
Dua aset itu berupa tanah seluas 5.892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp4,7 miliar. Lalu, sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp4,2 Miliar.
"Hasil lelang akan masuk ke kas negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Menurut Febri, pihaknya terus memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki. Selain agar adanya uang yang masuk ke kas negara, juga sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.
"Maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," kata Febri.