Seorang PNS di Aceh Jadi Kurir Ganja, Rela Dibayar Cuma Rp82 Ribu

Ilustrasi/Kiriman paket ganja
Sumber :

VIVA – Seorang pegawai negeri sipil berinisial ND (54 tahun) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh ditangkap polisi, karena kedapatan membawa ganja yang hendak dikirim ke Jakarta melalui kantor jasa pengiriman Elteha di Banda Aceh.

Ia tertangkap tangan saat warga melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi bahwa ND kerap mengirim ganja ke luar Aceh. Aparat langsung mengikuti jejak pelaku dan menangkapnya saat hendak mengirim barang yang berisi ganja siap edar seberat 2,7 kilogram.

"Dia kita tangkap saat hendak mengirimkan ganja menggunakan jasa pengiriman Elteha," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Budi Nasuha Waruwu, saat dikonfirmasi pada Jumat 5 Oktober 2018.

Budi menjelaskan, ND mendapat ganja itu dari seorang mahasiswi yang berinisial KH, yang akhirnya ditangkap juga setelah ND. Dia mengaku kepada polisi mendapatkan ganja itu dari rekannya yang berinisial SA, masih DPO polisi.

ND dan HK diupah oleh oleh SA sebesar Rp250 ribu. Uang itu sudah termasuk ongkos kirim ganja ke Jakarta Rp168 ribu, sementara sisanya Rp82 ribu sebagai upah mereka.

Dari pengakuan ND, ia sudah tujuh kali mengirimkan ganja ke Jakarta milik SA yang beralamat di Jalan Matraman Nomor 15, Jakarta Pusat. (mus)