Jaksa: Eni dan Idrus Minta Rp4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,7 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dikatakan Jaksa, senilai Rp4 miliar dipakai untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Menurut jaksa KPK, awalnya Eni memberitahu Idrus Marham selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar bahwa Kotjo akan memberi uang kepadanya.
Atas sepengetahuan Idrus, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo yang berisikan permintaan uang sebesar SGD 400.000.
Menindaklanjuti itu, Eni dan Idrus datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan adanya fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni.
Menurut jaksa, Eni yang merupakan bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada Kotjo dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Munaslub. Untuk meyakinkan Kotjo, saat itu Idrus mengatakan "Tolong dibantu ya".
"Selanjutnya, permintaan Eni Saragih dan Idrus Marham tersebut disanggupi terdakwa," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Setelah menyanggupi itu, Kotjo perintahkan sekretaris pribadinya untuk memberi uang secara bertahap, yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar kepada Eni.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (ren)