87 Penjarah di Palu Ditangkap, yang Dicuri Ponsel hingga Ban Motor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi kembali melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian dan penjarahan di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Setelah sebelumnya menangkap 45 orang. Kali ini polisi menangkap kembali 42 orang.
"Total jadi 87 pelaku penjarahan sudah kita lakukan tindakan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Dedi menuturkan, 42 tersangka yang ditangkap karena melakukan penjarahan di lima lokasi pergudangan di Jalan Mohammad Hatta. Lokasi pertama sebanyak tiga orang pelaku diamankan. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Avanza, lima karung berisi biji kakao dan satu karung makanan ringan.
Kemudian, di lokasi kedua diamankan 11 orang yang merupakan warga asal Kabupaten Sigi. Dari tangan pelaku diamankan satu unit truk, satu buah karung makanan ringan, 60 dus lantai keramik dan 250 atap seng.
"Lokasi ketiga ditangkap 10 orang warga Kabupaten Donggala dengan barang bukti 22 ban sepeda motor, 34 botol oli mesin, 63 oli mesin merek Federal dan dua buah tas berisi enam unit HP," ucapnya.
Lokasi keempat, 12 warga Kabupaten Sigi ditangkap dan diamankan tiga buah parang dan satu unit truk. Terakhir, polisi menangkap enam orang warga Kabupaten Toli-Toli dengan barang bukti satu unit truk, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dua karung makanan ringan.
"Semua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Palu," katanya. (ase)