Saksi: Bupati Minta KTP Anak Gubernur Aceh untuk Bikin Sertifikat

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir mengungkapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi pernah memerintahkannya untuk meminta KTP milik Teguh Agam Meutuah. Teguh Agam adalah anak dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Hal ini disampaikan Muyassir ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.?

"Terdakwa minta KTP Agam anaknya gubernur untuk dibuatkan sertifikat kebun di Bener Meriah," ujarnya.

Menurut Muyassir, Ahmadi juga meminta KTP milik staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal. Menurut Muyassir, dua KTP itu akan digunakan untuk membuat sertifikat kepemilikan tanah dan kebun di Kabupaten Beneri Meriah.

Meski begitu, Muyassir tidak mengetahui apakah pembuatan sertifikat itu sudah dilakukan atau belum.

Dalam kasus ini, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 miliar. Menurut tim jaksa KPK, Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak 3 kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Hal ini agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi lalu mengarahkan agar Hendri bantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri, satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Menurut Irwandi, Teuku Saiful nanti juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Sementara tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.