Kasus Video Idiot Ahmad Dhani, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Politikus Gerindra Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjalani pemeriksaan di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Surabaya. Dhani dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan karena mengucapkan kata idiot dalam vlog yang viral.

Dhani tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 15.00 WIB dan langsung masuk ke dalam ruangan penyelidik di gedung Subdit Cyber Crime. Hingga pukul 17.36 petang, dia belum juga keluar. Di luar gedung, beberapa pendukungnya menanti sambil mengobrol.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso, mengatakan Dhani dipanggil untuk dimintai keterangan terkait video idiot saat berada di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Kasus ini masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

"Berkaitan dengan ucapan kebencian kemudian diviralkan lalu mendapatkan reaksi dari masyarakat kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Saat ini masih proses pemeriksaan, dan akan kami proses sesuai prosedur," kata Agus, Senin, 1 Oktober 2018.

Dia menjelaskan, sepuluh orang sudah dimintai keterangan terkait kasus itu, di antaranya saksi pelapor.  Saksi pelapor yang mengetahui saat Ahmad Dhani ngevlog, dan saat ini Ahmad Dhani.

"Kami juga sudah meminta pendapat dari ahli bahasa dan pidana," tandas Agus.

Dhani sendiri mengaku siap dimintai keterangan soal kasus itu. Dia akan menjawab apapun yang ditanya oleh penyelidik. "Saya sudah pengalaman ditanya penyidik," ujar pentolan grup musik Dewa 19 itu.

Dhani dilaporkan oleh aktivis dari Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.

Gara-garanya, suami dari Mulan Jameela itu ngevlog dan mengucapkan kata 'idiot' yang ditujukan kepada para pendemo di depan Hotel Majapahit Surabaya. Karena demo itu, Dhani tertahan di dalam hotel.