Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dinobatkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai Duta Keterbukaan Informasi. Penobatan itu, dalam rangka peringatan Right to Know Day 2018, yang diselenggarakan di Silang Monas Timur, Jakarta Pusat, Minggu 30 September 2018.
Mahfud mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, keterbukaan informasi sangat penting. "Kalau anda informasinya ditutup, anda tidak bisa hidup dengan layak," kata Mahfud, di Silang Monas Timur, Jakarta.
Apabila informasi ditutupi, maka masyarakat tidak akan bisa memiliki akses untuk tahu adanya peluang-peluang bisnis, peluang kerja, hingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pemerintahan.
"Kalau informasi tertutup maka setiap bangsa merugi. Oleh sebab itu, kita sejak reformasi mencantumkan tentang hak dan kebebasan memperoleh dan mengolah informasi dalam UUD," ujarnya.
Setelah itu, keterbukaan informasi kemudian diperkuat dengan disahkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, Mahfud menilai perlu agar keterbukaan ini menjadi sebuah budaya kehidupan bernegara.
"Hambatan masih banyak. Karena misalnya ada informasi yang hilang atau mungkin diduga dihilangkan oleh lembaga negara," katanya.
Dia mencontohkan, dalam kasus mendiang Munir yang meninggal pada 2004 lalu. Hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta, sempat diduga hilang hingga kini tidak ada penjelasan dimana dokumen asli itu.
"Tetapi itu hambatan-hambatan kecil yang lain sekarang sudah lebih banyak terbuka dan kita berharap dengan adanya KIP semua berjalan dengan lebih baik," tuturnya.