Kejaksaan Periksa Bupati Kendal untuk Kasus Korupsi Majalah Dinding

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, didampingi Bupati Mirna Annisa di Sentra Industri Tas Kendal, Jawa Tengah, pada Senin, 9 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Bupati Kendal, Mirna Annisa diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi di wilayahnya pada Rabu 26 September 2018. Mirna dimintai keterangannya sebagai saksi kasus pengadaan majalah dinding elektronik pada Dinas Pendidikan Kendal tahun 2016.

Bupati muda itu diperiksa beberapa jam oleh penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi di Kota Semarang, sejak pukul 09.00 WIB. Meski begitu, sejumlah awak media tak bisa mengulik tanggapan Mirna usai diperiksa.

Bupati kader Gerindra itu keluar tanpa diketahui wartawan dari kantor Kejaksaan, kira-kira pukul 13.30 WIB. Para jurnalis yang telah berjam-jam menunggu di halaman kantor Kejaksaan bahkan tak melihat keluarnya Mirna.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Kusnin membenarkan pemeriksaan Mirna. Ia menyebut status Mirna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan majalah dinding elektronik pada Dinas Pendidikan Kendal tahun 2016.

"Pengakuan Bupati Kendal memang ada pengadaan program tersebut pada 2016," kata Kusnin.

Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan majalah dinding elektronik itu ada pelanggaran: seharusnya 30 unit, namun hanya satu unit yang asli. "Pengadaan tiga puluh unit mading (majalah dinding) untuk SMP, tapi dua puluh sembilan mading elektronik diduga palsu," katanya.

Sebelum memeriksa Mirna, penyidik Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Namun, Kejaksaan enggan membeberkan detailnya. Yang pasti keduanya dari PPKom dan Rekanan pemborong. Kusnin hanya berjanji mengumumkan identitas tersanhkanya dalam waktu dekat.

Kejaksaan pun masih terus menelusuri dugaan perkara korupsi itu. Bukan tidak mungkin ada tersangka baru yang menggunakan dana APBD Kendal yang mencapai Rp6 miliar itu.