Eni Saragih Pertajam Bukti Sofyan Basir dalam Skandal PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan wakil ketua Komisi VII, Eni Saragih mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih membutuhkan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Dirut PT PLN, Sofyan Basir, atas dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Keterangan itu sebagai penajaman bukti-bukti membongkar kasusnya.
"Masih soal pendalaman yang lalu, soal pertemuan saya dengan Pak Johannes Kotjo, (dan) Sofyan Basir," kata Eni, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Eni memastikan, akan membantu KPK dalam membongkar skandal itu. Siapapun yang terlibat, katanya, ia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK. Kendati begitu, dia menyerahkan penuh kepada KPK untuk mengusutnya.
KPK baru menjerat Eni, Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus disangka menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang sebesar Rp6,25 miliar.
Eni juga mengungkap peran Sofyan Basir. Sebab, Sofyan adalah orang berkewenang menunjuk perusahaan mana yang dapat masuk konsorsium untuk mengerjakan proyek investasi senilai 900 juta dolar Amerika Serikat itu di Riau. KPK juga telah memeriksa Sofyan beberapa kali, menggeledah rumahnya dan menyita ponsel, serta CCTV rumahnya.
Eni juga mengungkap bahwa uang yang dia terima sebagiannya dialirkan ke Munaslub Golkar 2017. Dalam kegiatan itu, Airlangga terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar, dan menguak tabir pernah ada pertemuan pembahasan PLTU Riau-1 bersama Airlangga dan Idrus Marham, serta Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di rumah Airlangga.