Capres dan Cawapres Bisa Didiskualifikasi Gara-gara Ini

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri)-Maaruf Amin (kiri) dan nomor urut 02 Prabowo Subianto (ketiga kiri)- Sandiaga Uno (kanan) berbincang saat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tahu aturan main selama masa kampanye. Bawaslu bisa saja mendiskualifikasi pasangan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran berat yang dimaksud adalah memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Itu biasanya rentan dilakukan petahana.

"Bawaslu akan langsung mendiskualifikasi sesuai pasal 463 jika terbukti menggunakan ASN untuk memenangkan pilpres. Apabila ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya tidak bisa pilih-pilih, langsung diskualifikasi," kata Rahmat Bagja saat diskusi di Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Karena itu, Rahmat mengingatkan ASN perlu memposisikan diri atau proporsional. Tak ada larangan jika ASN ingin mendukung salah satu paslon, tapi harus cuti jika ingin kampanye.

"Kami meminta kepada pejabat negara dan kepala daerah, boleh mendukung, boleh kampanye, tapi jangan menggunakan jabatan atau dalam konteks tengah memimpin suatu daerah berkampanye. Seyogianya bisa mengambil cuti terlebih dahulu," ungkapnya.

"Izin cuti kan sudah diatur, satu hari dalam seminggu. Jadi harus taat aturan jika ingin membangun proses demokrasi dengan baik," ucap Rahmat.