Alasan Pelantikan Bupati Tersangka Dugaan Korupsi Digelar di Jakarta

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan pelantikan pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dilakukan di Jakarta. Setelah dilantik, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan lantaran menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.
 
"Tadinya memang Bapak Gubernur (Soekarwo) mengajukan surat ke KPK, intinya supaya bisa dilantik bersamaan kemarin dengan kepala daerah terpilih di Pemda Provinsi Jatim. Karena di luar kota maka KPK tidak mengizinkan, diambil jalan tengahnya ya di sini," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Kasus serupa pernah dilakukan saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun–La Bakry pada 24 Agustus 2017. Saat itu, mendagri juga menonaktifkan Bupati Samsu Umar Abdul Samiun yang didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam kasus Pilkada 2017.

Mendagri langsung mengangkat Wakil Bupati Buton La Bakry sebagai pelaksana tugas bupati Buton.

Tjahjo mengungkapkan, belum semua kepala daerah yang menang di pilkada serentak dilantik. Pelantikan ditunda karena hasil pilkada masih bersengketa di MK.

"Sebenarnya ada proses yang belum ada putusan MK karena lagi digugat yaitu gubernur terpilih Maluku Utara. Itu sedang ada proses hukum, sedang digugat oleh calon yang lain di MK," ujarnya.

Terlepas dari proses hukum terhadap para kepala daerah yang terpilih dalam pilkada, Tjahjo berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan izin kepada mereka untuk dilantik di Kemendagri dan langsung diberhentikan secara nonaktif dari jabatannya.

Usai dilantik, para kepala daerah yang menjadi tahanan KPK ini kemudian diserahkan kembali ke lembaga antirasuah tersebut hingga menunggu vonis. 

"Hari ini (KPK) memberikan izin, peminjaman demi tugas Kemendagri dan gubernur Jatim melaksanakan ketentuan undang-undang, di mana seseorang dalam proses hukum tetapi belum memiliki putusan hukum tetap, dia harus menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Tjahjo. 

Dia menambahkan, "Karena yang bersangkutan tidak bisa di daerah maka ditunjuk plt sampai berkekuatan hukum tetap".