Legislator Demokrat Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono didakwa menerima suap Rp3,3 Miliar dari Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit asal Sumedang, Ahmad Ghiast.

"Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 September 2018. 

Menurut Jaksa Abdul Basir, uang itu diberikan kepada Amin Santono supaya daerah Lampung Tengah dan Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2018. Padahal, itu bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Jaksa menuturkan, awalnya, Amin Santono dikenalkan anaknya, Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Komplek Parlemen DPR, Senayan pada tahun 2017. Dalam pertemuan itu terjadi pembahasan untuk penambahan anggaran beberapa Kabupaten dan Kota.

"Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk upayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan mengunakan usulan terdakwa," kata Jaksa.

Kemudian, untuk membantu meloloskan proposal yang diajukan untuk beberapa kota dan kabupaten, Amin dan Eka menemui Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. 

Menurut Jaksa Abdul Basir, Yaya Purnomo adalah orang yang akan membantu meloloskan proposal penambahan anggaran.

?"Setelah adanya informasi Eka Kamaluddin, terdakwa mengusulkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang, dan untuk (kedua daerah) itu, terdakwa menerima fee," kata Jaksa Basir.

Atas perbuatan tersebut, Amin Santono dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.