Begini Modus Pemalsuan Dokumen Gula Rafinasi 60 Ribu Ton
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen jual beli gula rafinasi sebanyak 60 ribu ton, berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kementerian Perdagangan. Gula yang peruntukannya bagi dunia industri, pembuatan makanan dan minuman itu, beredar bebas di masyarakat.
"Ada gula rafinasi dijual secara eceran di daerah Jawa, Yogya, Temanggung, dan lain-lain. Tim Kemendag turun ke lapangan dan menemukan gula rafinasi," kata Wahyu Hidayat, direktur Tertib Niaga, Kemendag, saat ditemui di PT Permata Dunia Samudera Utama (PDSU), Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Kamis 20 September 2018.
Wahyu mengistilahkan 'rembes'-nya gula rafinasi itu, lantaran ada permintaan peningkatan gula rafinasi, dari sebelumnya hanya enam ribu ton, menjadi 60 ribu ton sejak 2016 oleh Unit Dagang (UD) IS, yang dimiliki oleh tersangka KPW.
"kita mengetahui bahwa ini ada penyalahgunaan mengenai izinnya," terangnya.
Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri apakah ada tindak pidana atau tidak. Lantaran, di duga adanya dugaan pemalsuan dokumen ijin perdagangannya.
"Kami akan melakukan pengusutan sampai tuntas. Akan di usut terus oleh Bareskrim. Langkah pertama, kami akan membekukan izinnya (UD IS)," terangnya.
Lokasi pabrik yang ada di Kota Cilegon, Banten, dekat dengan Pulau Sumatera. Pihaknya mengindikasikan, peredaran gula rafinasi yang diduga dengan memalsukan dokumen, telah beredar di sana.
"Untuk kerugian kami belum pernah menghitungnya, karena ini dalam tertib niaga dan pengawasan barang beredar di lapangan," jelasnya.