Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Sebelum OTT di Jambi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Gubernur Jambi, Zumi Zola ternyata pernah dihubungi pegawai bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2016 silam.

Saat itu, Zumi Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan bila masih terjadi praktik penyuapan di antara pihak eksekutif dan legislatif di lingkungannya bekerja.

Setelah itu, Zumi menghubungi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai KPK.

Demikian dikatakan Cornelis, saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 20 September 2018.

"Oktober 2016, Pak Gubernur telepon, 'Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK korsupgah (kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan) yang mampir kemarin'. Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT (operasi tangkap tangan) di DPRD Provinsi. Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis.

Menurut Cornelis, waktu itu Zumi Zola menyampaikan kekhawatirannya tangkap tangan KPK itu benar-benar terjadi. Padahal, saat itu, dia dan Zumi Zola telah sepakat tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap, atau ketok palu.

Tak lama setelah itu, lanjut Cornelis, dia dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai minta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," kata Cornelis.

Namun, menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD. Bahkan, ada fraksi yang mengancam akan walk out dalam pembahasan, apabila eksekutif tak memberikan uang.

Pada akhirmya, uang ketok palu tetap diberikan. Kemudian pada November 2017, KPK langsung menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, senilai total Rp16,5 miliar.

Menurut jaksa KPK, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Adapun, uang yang diberikan itu diduga berasal dari para kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi selama jabat Gubernur Jambi.