Fayakhun Yakin Beri 500 Ribu SGD ke Keponakan Novanto

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Terdakwa kasus dugaan suap, Fayakhun Andriadi yang juga mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, yakin telah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut Fayakhun, uang tersebut untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. 

Demikian dikatakan Fayakhun, saat memberi tanggapan atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 19 September 2018. 

Saat bersaksi, Irvanto menepis menerima uang 500 ribu dolar Singapura dari staf Fayakhun, Agus Gunawan. "Agus sampaikan pada saya, sudah serahkan kepada saksi (Irvan). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," kata Fayakhun.

Dalam persidangan, Irvanto menepis menerima uang 500 ribu SGD dari Agus Gunawan, staf Fayakhun Andriadi. Irvanto kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Padahal, dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500 ribu SGD dari Agus Gunawan. Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Dalam BAP, menurut Irvan, uang tersebut merupakan sumbangan Fayakhun untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap US$911.480. Uang itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.