Zulkifli Hasan Akui Diperiksa KPK Terkait Tugasnya di Perti
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku diperiksa KPK terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah (Perti).
Hal ini disampaikan Zulkifli usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
"Jadi tugas wakil dewan pembina itu kan membina dan memberikan nasihat-nasihat," kata Zulkifli usai menjadi saksi untuk tersangka bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 September 2018.
Zulkifli juga mengaku sempat dikonfirmasi jabatan dewan pembina di struktur kepanitiaan Rakernas Perti beberapa waktu lalu. Kepada penyidik KPK, dia menjelaskan detil perbedaan tupoksi antara dewan pembina dengan panitia.
"Panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," kata Ketum PAN tersebut.
Dia mengakui menghadiri langsung Rakernas Perti itu. Bahkan, kata Zulkifli rakernas ikut dihadiri Wapres Jusuf Kalla. "Itu lah kira-kira pada waktu rakernas juga hadir yang dibuka oleh wapres," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.