Bawaslu Setuju Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons positif putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak larangan eks narapidana kasus korupsi ikut sebagai calon legislatif.

Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dikabulkannya gugatan itu bukan berarti identitas eks koruptor disembunyikan. Namun, Fritz menyambut baik usulan penandaan eks napi koruptor pada surat suara.

"Jadi itu yang telah kami sampaikan. Misalnya kasih tanda di surat suara," ujar Fritz di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2018.

Usulan itu pun, kata Fritz, sedianya sudah disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara. Pasca peraturan itu ditolak, ia menilai, masih ada cara lain mencari calon wakil rakyat dengan menilik rekam jejak mereka terlebih dahulu.

Penandaan itu seperti turut menyertakan foto yang ada di tempat pemungutan suara atau TPS. "Intinya itu dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," kata dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan sol larangan mantan koruptor untuk menjadi caleg. Tidak hanya itu, di aturan itu juga larangan untuk mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Namun, oleh Badan Pengawas Pemilu, meloloskan sejumlah mantan napi korupsi untuk maju. Perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu itu, akhirnya diajukan ke MA untuk judicial review. MA memutuskan untuk membatalkan aturan KPU itu.