KPK Deteksi Pengalihan Aset dari Bupati Labuanbatu ke Andi Narogong

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya upaya penjualan aset-aset Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke beberapa pihak. Salah satunya yakni kepada terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Karena itu, pada hari ini, tim KPK memeriksa Vidi Gunawan yang merupakan adik kandung Andi Narogong, terpidana kasus e-KTP. 

"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018. 

Febri menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan perkara Pangonal dengan kasus gratifikasi lainnya. KPK sejauh ini medeteksi sekitar Rp46 Miliar yang diterima Pangonal, selain uang Rp500 juta yang diterimanya saat terciduk operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumut, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain," kata Febri. 

Vidi sendiri mengaku ditelisik KPK terkait aset keluarganya di Sumut. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh ihwal pemeriksaan KPK hari ini. 

"Soal Sawit saja (yang dikonfirmasi)," kata Vidi usai diperiksa KPK. 

Diketahui sebelumnya Pangonal dijerat KPK terkait kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuanbatu tahun 2018.