Fraksi Golkar Jambi Kembalikan Uang Suap Rp700 Juta ke KPK

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi dikatakan telah menyerahkan uang hampir senilai Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga pemberian dari Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

Demikian dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi, M Juber, ketika bersaksi untuk terdakwa Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 September 2018.

"Setelah dhitung-hitung, untuk 2018 dari Rp700 juta, kurang Rp200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp699.800.000," kata Juber.

Menurut Juber, uang itu diperoleh dari Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan Kusnindar. Sebelumnya dua oknum tersebut dikatakan sudah ditugasi oleh Zumi Zola.

Sementara dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Popriyanto, juga mengaku telah mengembalikan uang Rp175 juta, yang ia terima pada tahun 2017 dan telah diserahkan kepada KPK.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota dewan senilai total Rp16,5 miliar, agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Uang yang diberikan itu sejatinya berasal dari kontraktor atau para rekanan di Dinas PUPR Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa KPK terkait penerimaan gratifikasi.