Kemendagri Tolak Usulan KPU Percepat Terbitkan E-KTP Pemilih Pemula

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, menolak usulan KPU untuk menerbitkan KTP elektronik lebih awal kepada pemilih pemula. 

Meskipun Kemendagri mendata ada 5.035.887 pemilih pemula pada saat pencoblosan Pemilu, 17 April 2019 mendatang. "Kami menyarankan penggunaan surat keterangan (Suket). Kami menyarankan KPU menerbitkan PKPU (peraturan KPU) dalam rangka melindungi hak pilih bagi pemilih pemula," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Menurut Zudan, penggunaan suket bagi pemilih sebagai jalan tengah. Sebab, penggunaan suket bisa dilakukan dengan mudah dan legal bila KPU menerbitkan PKPU.

"Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTPnya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di data base kependudukan," ujarnya.

Kemendagri memastikan tak bisa menerbitkan KTP elektronik sebelum usia penduduk tersebut genap 17 tahun. Karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 96 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). "Bisa-bisa semua kepala dinas kependudukan nanti dipenjara semua," ujarnya. 

Zudan  menyesalkan KPU tidak memaksimalkan penggunaan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah diserahkan kepada KPU untuk mengantisipasi munculnya data ganda.

Namun KPU hanya menggunakan DP4 untuk pemilik pemula, sesuai dengan Pasal 7 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

"KPU mengambil DP4 Daftar Pemilih Pemula. Hanya diambil data pemilih pemula 5.035.887. Ini yang dijadikan KPU bahan menyusun DPT. DP4 Kemendagri sesuai PKPU hanya diambil data pemilih pemula. Ini akan kami sikapi," ujarnya.