Pemuda Muhammadiyah: MA Abaikan Etika Publik

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui semua pihak harus menerima keputusan hukum Mahkamah Agung terkait dibatalkannya PKPU yang melarang mantan koruptor nyaleg. Namun, menurutnya keputusan itu perlu dikritisi karena ada nilai-nilai yang diabaikan oleh MA untuk kepentingan publik.

"Saya kira MA abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih, keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif kita," kata Dahnil, dalam siaran persnya, Sabtu, 15 September 2018.

Dahnil yakin perilaku koruptif itu cenderung bisa mengulangi perbuatannya. Maka, PKPU itu menurut Dahnil, untuk membantu agar perilaku itu tidak terjadi.

"Aturan pelarangan koruptor tersebut justru sebenarnya menyelamatkan mereka, dan tentunya yang utama menyelamatkan publik," katanya.

Maka ia menyayangkan, MA justru mengambil keputusan yang membatalkan PKPU itu. Padahal, lanjutnya, lewat peraturan itu sebagai upaya agar etika standar publik dan integritas yang perlu ditingkatkan.

Maka dengan kondisi seperti itu, menurutnya yang harus dilakukan adalah membuat imbauan ke partai politik. Yakni, agar partai politik bisa menunjukkan komitmen moralnya agar tidak mengusung bakal caleg dari mantan koruptor.

"Dengan cara menarik saja caleg-caleg mantan koruptor itu, karena partai-partai tersebut sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut sebelumnya bersama KPU dan Bawaslu," kata Dahnil.