Jaksa Ungkap Cara Bupati Nonaktif Mojokerto Minta Fee Pendirian Tower
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Sidang perdana perkara suap izin menara telekomunikasi atau tower tahun 2015 dengan terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Dalam dakwaan terungkap cara terdakwa memaksa perusahaan tower agar membayar fee.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Eva Yustiana, mengatakan pada 2015 terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Bupati Mojokerto pada penerbitan IPPR dan IMB pada 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower Bersama Infrastructure atau TBG.
Untuk memuluskan tujuan itu, terang jaksa, terdakwa memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja waktu itu, Suharso. Tujuannya agar menyegel 22 tower tersebut.
Kemudian, terdakwa memerintahkan Kepala Badam Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Bambang Wahyuadi, agar mengeluarkan kebijakan fee Rp200 juta per tower.
Bambang menyampaikan pesan terdakwa itu kepada pimpinan PT Protelindo dan PT TGB. Total fee yang harus diberikan sebesar Rp4,4 miliar dan harus diserahkan kepada terdakwa melalui orang kepercayaannya, Nano Santoso Hudiarto alias Nono. Permintaan itu disanggupi. Bambang meneruskan informasi itu ke terdakwa.
Pada Juni 2015, Bambang menemui terdakwa meminta rekomendasi pendirian tower. Sebelum mendisposisi, terdakwa meminta Bambang agar dua perusahaan telekomunikasi itu segera membayar fee.
Lalu, uang pun diserahkan secara bertahap ke terdakwa melalui perantara. Totalnya Rp2,7 miliar. Setelah serah terima, KPK pun bertindak.
"Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," kata jaksa Eva Yustiana.
Dalam perkara ini, terdakwa Mustofa Kamal Pasa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.