Bawaslu Pelajari Iklan Kampanye Jokowi di Bioskop
- Fajar GM
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, tengah mendalami iklan layanan masyarakat mengenai pembangunan infrastruktur dan capaian pemerintahan Joko Widodo yang diputar di bioskop.
Bawaslu belum memastikan hal tersebut, termasuk pelanggaran kampanye atau bukan.
"Ya, kita lihat nanti setelah penetapan, ini kan belum ada penetapan. Kalau sudah penetapan, kita lihat nanti, apakah itu masuk konten kampanye atau tidak," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Ia menjelaskan, pendalaman hal tersebut dilakukan setelah ditetapkan dalam masa kampanye terkait beberapa hal dari pembuatan iklan hingga pemutaran.
"Kalau konten kampanye, kalau itu berbayar siapa yang bayar, tim kampanye atau uang negara. Kalau uang negara, kan jadi masalah, kira kira itu," ujarnya.
Abhan menjelaskan, peraturan menyangkut alat peraga dalam kampanye pilpres berbeda dengan pilkada telah diatur dalam undang-undang. Ia mengingatkan semua kandidat capres cawapres dan tim sukses memperhatikan hal tersebut.
Sedangkan mengenai laporan mengenai pelanggaran kampanye seperti iklan, menurut Abhan, lembaganya tak harus menunggu laporan untuk menindaklanjutinya.
"Ya, kan bisa juga jadi temuan. Misal, ada dari Bawaslu lagi nonton bioskop melihat. Yang nonton jadi penemu, jadi biar nanti divisi pengawasan nonton dulu," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati menjelaskan, tidak ada yang salah dengan Jokowi sebagai Presiden mempublikasikan hasil-hasil kerjanya ke masyarakat.
"Jadi, dari kaca mata Istana, itu adalah komunikasi pembangunan yang memang perlu dilakukan pemerintah, agar masyarakat mengetahui hasil-hasil pembangunan dan dapat memanfaatkannya untuk kehidupan sehari-hari," ujar Adita, saat dihubungi, Kamis 13 September 2018.
Iklan itu resmi dari pemerintah. Bukan pribadi Jokowi sebagai calon presiden 2019-2024. Istana menolak, jika dikatakan iklan itu sebagai upaya kampanye calon petahana. (asp)