Iklan Jokowi di Bioskop, Kominfo Sebut Hanya Lakukan Tugas
- Twitter/@ini201
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku hanya menjalankan tugas dengan memasang iklan hasil kinerja pemerintah, yang disertai kutipan Presiden Joko Widodo di bioskop.
Pemasangan iklan itu menjadi perbincangan di media sosial, hingga dituntut pencopotannya oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Fadli, iklan tersebut adalah bentuk kampanye terselubung petahana untuk Pemilu 2019.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai humas pemerintah (Goverment Public Relation)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu melalui keterangan yang diterima pada Rabu, 12 September 2018.
Ada pun, menurut Ferdinandus, tugas yang dimaksud tercantum pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015. Dasar-dasar hukum itu mengatur Kemenkominfo selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran.
"Saluran itu termasuk melalui iklan layanan masyarakat," ujar Ferdinandus.
Sementara, Ferdinandus menyampaikan, untuk iklan yang dimaksud, layar bioskop dipilih karena bioskop dapat memberikan data pasti terkait jumlah orang yang menonton iklan. Selain itu, penayangan iklan sebelum suatu film ditayangkan di bioskop juga dinilai sebagai hal yang sangat lazim.
"Bioskop dipilih sebagai salah satu kanal iklan layanan masyarakat karena dinilai sebagai saluran yang tepat sasaran," ujar Ferdinandus.
Lebih lanjut, menurut Ferdinandus, anggaran iklan juga sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkominfo 2018 yang penyusunannya dilakukan pada tahun lalu.
"Anggaran yang digunakan dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo tahun 2018," ujar Ferdinandus. (ren)