Fatwa Haram MUI Sebabkan Target Vaksinasi Rubella Meleset Jauh
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Target capaian imunisasi penyakit campak/measles rubella atau MR, meleset jauh akibat fatwa haram yang sempat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terhadap vaksin MR.
Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho, hingga 10 September 2018, baru 42,98 persen dari 32 juta anak yang harus diberi vaksin dan menerima vaksinasi. Target pemerintah sendiri adalah setidaknya 95 persen anak menerima vaksinasi pada akhir September.
"Hal ini terkait dengan fatwa haram MUI. Fatwa itu punya dampak besar, karena orang menjadi tidak mau diimunisasi," ujar Yanuar, usai rapat membahas masalah itu bersama lembaga-lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 12 September 2018.
Yanuar menyampaikan, penjelasan lanjutan dari fatwa, yaitu penggunaan vaksin MR dalam kondisi saat ini sebenarnya 'mubah' atau keputusan untuk melakukan vaksinasi menjadi sepenuhnya tergantung pemikiran masyarakat, tidak memberi pengaruh terhadap penolakan masyarakat terhadap vaksinasi. Penjelasan itu, sebenarnya tercantum dalam poin tiga dari fatwa bernomor 33/2018.
"Keterangan tentang mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu (vaksin dinyatakan) haram. Ini masalah menurut kami," ujar Yanuar.
Lebih lanjut, menurut Yanuar, pemerintah saat ini mengejar supaya vaksinasi fase kedua bisa dilaksanakan dan tuntas pada akhir September 2018. Vaksinasi difokuskan untuk menciptakan imunitas massal terhadap penyakit rubella.
Sebab, vaksinasi yang dilakukan secara parsial terhadap populasi yang rentan terkena rubella tidak akan menciptakan imunitas seperti diharapkan.
"Target kita kan, 32 juta anak indonesia ini. Imunitas itu tercipta kalau ada imunitas kawanan. Tidak bisa misalnya, jika hanya Anda yang diimunisasi, Anda sehat sendiri, tidak bisa," ujar Yanuar.